BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun tipis seiring kabar Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali menjajaki negosiasi damai.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, Rabu (4/11/2026), harga emas Antam turun Rp4.000 menjadi Rp2.537.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.541.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga turun Rp4.000 menjadi Rp2.307.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.311.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup terkoreksi 0,39% menjadi US$3,931,7 per troy ounce pada perdagangan Selasa (3/11/2026).
Pelaku pasar kini mencermati perkembangan terbaru konflik Timur Tengah, seiring kabar AS dan Iran akan kembali ke meja perundingan untuk membahas kesepakatan perdamaian.
Bloomberg News melaporkan, pejabat tinggi dari kedua negara sedang mempelajari proposal baru dari para mediator, yang menyampaikan proposal damai untuk menghindari risiko perang total.
Meski demikian, televisi Iran memberitakan pejabat berwenang menilai belum ada perkembangan terbaru dari proposal yang disampaikan AS.
Perkembangan ini, kembali memunculkan kekhawatiran terkait berlanjutnya konflik Timur Tengah, sehingga harga minyak dunia naik lagi. Pada perdagangan sesi pagi, harga minyak mentah jenis brent naik 1,15% ke US$ 104,82 per barel.
Kenaikan harga minyak menjadi risiko bagi emas, karena berpotensi menimbulkan lonjakan inflasi, sehingga bank sentral di akan cenderung memperketat kebijakan moneter termasuk menaikkan suku bunga.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di emas menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga tinggi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Rabu (4/11/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.318.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.537.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.014.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.496.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.460.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.865.000.
- Harga emas 25 gram: Rp62.037.000.
- Harga emas 50 gram: Rp123.995.000.
- Harga emas 100 gram: Rp247.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp619.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.238.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.477.600.000. (Jea)


