BRIEF.ID – Peringatan Presiden Prabowo Subianto mengenai bahaya penyadapan komunikasi yang disampaikannya kepada jajaran Kabinet Merah Putih (KMP), pada November 2024 kini kembali menjadi sorotan. Dua tahun setelah peringatan itu , aparat penegak hukum mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga menteri, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum.
Penyadapan diduga dilakukan tanpa adanya permohonan resmi dari penyidik maupun laporan polisi sebagai dasar penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan catatan atau log sistem pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kerawanan Komunikasi
Peringatan Presiden Prabowo mengenai kerawanan komunikasi melalui telepon disampaikan saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Saat itu, Presiden Prabowo mempersilakan para menteri dan kepala lembaga menggunakan teknologi komunikasi untuk menyampaikan persoalan pekerjaan. Namun, ia mengingatkan agar persoalan yang bersifat sensitif tidak dibicarakan melalui telepon.
“Silakan gunakan teknologi. Tetapi tentunya hal-hal yang rawan, tidak perlu lewat telepon. Ini zaman modern, banyak telinga yang ingin dengar,” ujar Presiden Prabowo.
Pernyataan itu menunjukkan perhatian Presiden Prabowo terhadap keamanan komunikasi, khususnya dalam pembahasan persoalan strategis pemerintahan dan negara. Kini, peringatan itu kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya adalah nomor telepon Presiden sendiri.
Presiden Sudah Mendapat Laporan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui perkara itu melalui laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Yusril mengatakan, laporan itu disampaikan karena dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan nasional.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan para pejabat pemerintahan tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata dia.
Yusril juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kewenangan dan penggunaan perangkat penyadapan oleh lembaga-lembaga negara agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum.
Tiga Tersangka
Bareskrim telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penyidik menduga nomor telepon sejumlah target dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan catatan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Bukan Kebijakan Institusi
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Ia mengatakan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dengan pengawasan internal untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional dan proporsional.
Polri juga menyatakan memiliki aturan mengenai pelaksanaan penyadapan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sementara itu, Yusril menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi penyadapan tersebut berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan. Namun, motif dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kasus ini kembali membuka perhatian terhadap pentingnya perlindungan komunikasi pejabat negara dan keamanan sistem elektronik pemerintahan.
Peringatan Presiden Prabowo pada November 2024 tentang banyaknya pihak yang dapat mendengar komunikasi melalui telepon kini memperoleh relevansi baru di tengah pengungkapan perkara penyadapan ilegal.
Bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, pengusutan perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu yang diduga terlibat, tetapi juga penting untuk memastikan penggunaan teknologi penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap tunduk pada hukum.
Sebab, keamanan komunikasi Presiden dan pejabat negara merupakan bagian penting dari perlindungan kepentingan nasional. (nov)


