BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik seiring meningkatnya ekspetasi Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Federal Reserve (The Fed) akan menahan suku bunga.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, Rabu (28/10/2026), harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.570.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.550.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang juga naik Rp20.000 menjadi Rp2.365.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.345.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang naik 1,08% ke level US$ 4.062,7 per troy ounce pada penutupan perdagangan Selasa (27/10/2026).
Pelaku pasar kembali memburu logam mulia, seiring meningkiatnya ekspetasi The Fed akan tetap mempertahankan suku bunga acuan atau Fed Funds Rate (FFR) di kisaran 3,75%-4,00%.
Aksi bargain hunting atau serok di bawah dilancarkan lantaran harga emas dunia sudah terkoreksi cukup dalam, bahkan sempat menyentuh level di bawah US$4.000 per troy ounce pada 23 Oktober 2026.
Konsensus pasar yang memperkirakan kenaikan FFR sebesar 25 basis poin (Bps) ke level 4,00%-4,25% hanya mencapai 6,6%. Rapat FOMC The Fed yang berakhir hari ini atau Kamis (29/10/2026) dini hari akan mengumumkan kebijakan moneter AS termasuk posisi FFR.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di emas kurang menguntungkan saat suku bunga tinggi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Selasa (20/10/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.335.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.570.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.080.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.595.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.625.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.195.000.
- Harga emas 25 gram: Rp62.862.000.
- Harga emas 50 gram: Rp125.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp251.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp627.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.255.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.510.600.000. (Jea)


