Yusril Usul Underinvoicing Pertambangan Masuk Kategori Korupsi

BRIEF.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong praktik underinvoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut dikaji untuk dijerat dengan ketentuan pemberantasan korupsi.

Yusril membeberkan bahwa praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun. Menurutnya, permasalahan manipulasi pelaporan hasil sumber daya alam menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” tutur Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/10).

Underinvoicing sendiri merupakan praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Dalam kegiatan pertambangan dan ekspor, praktik ini berpotensi membuat sebagian produksi atau nilai komoditas tidak tercatat secara semestinya sehingga penerimaan negara dapat berkurang.

Yusril jug mencontohkan perusahaan pertambangan yang menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian hasil produksinya kepada negara. Selisih antara produksi aktual dan laporan tersebut, menurut Yusril berpotensi menyebabkan hilangnya nilai ekonomi yang seharusnya tercatat dalam sistem penerimaan negara.

“Mereka menambang katakanlah 20.000 ton, yang dilaporkan cuma 10.000 atau 15.000 dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” katanya.

Yusril menilai praktik manipulasi pelaporan komoditas dan pencurian sumber daya alam belum memperoleh perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap oleh pejabat negara. Padahal, kata Yusril, praktik itu juga dapat menggerus kekayaan nasional.

“Kan rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini,” ujar Yusril.

Dia menegaskan, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur negara. Praktik ilegal oleh pelaku usaha yang merugikan perekonomian dan menguras sumber daya alam juga perlu menjadi perhatian penegak hukum.

“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tuturnya.

Menurut Yusril, ketentuan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun, dia menilai aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam penerapan hukum.

“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” kata Yusril.

Yusril berpandangan, pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji untuk dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi.

“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” ujarnya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu Suahasil Temui Pramono Anung, Bahas Dukungan APBN untuk Jakarta

BRIEF.ID – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengunjungi Balai Kota...

Konser Ye di GBK Diklaim Bakal Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar

BRIEF.ID – Pemerintah mengklaim konser musisi asal Amerika Serikat...

IHSG Turun Tipis 0,32%, Saham Bank BUMN Jadi Pemberat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Stabil di Level Rp18.100 per Dolar AS , Ekspetasi Kenaikan Suku Bunga The Fed Mereda

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bergerak stabil...