Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BRIEF.ID – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan itu, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tercela dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1/2023). Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Diunggulkan, Maroko Siap Patahkan Prediksi

BRIEF.ID - Menjelang bergulirnya babak perempat final Piala Dunia...

Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan Kortas Tipikor Polri

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait...

Kapuspen TNI Bantah Isu Personel Datangi Polda Metro Jaya untuk Ambil Saksi Kasus Jampidsus

BRIEF.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI...

Polri Temukan 74 Kg Emas dan Valas Senilai Rp476 Miliar Saat Geledah Rumah di Bogor

BRIEF.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes...