DPRD Sepakati APBD DKI Rp 81,3 Triliun

BRIEF.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat penyampaian hasil pembahasan komisi-komisi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (31/10/2025). Rapat  diisi  penjelasan eksekutif serta perumusan akhir rancangan APBD sebelum disepakati bersama dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, pembahasan APBD 2026 berlangsung cukup alot, terutama  adanya penyesuaian akibat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya memastikan penyesuaian tersebut tidak berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.

“Tadi disepakati pada angka Rp 81,3 triliun. Pembahasan memang cukup panjang karena pengurangan DBH menjadi perhatian bersama. Namun kami pastikan layanan dasar masyarakat tetap terjamin dalam APBD 2026,” ujar Khoirudin, Jumat (31/10/2025).

Ia menegaskan, DPRD bersama Pemprov DKI akan terus mengawal program-program yang menyentuh langsung kebutuhan warga, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), bantuan sosial (bansos), serta layanan pendidikan dan kesehatan.

“Semua program layanan masyarakat tetap kami perjuangkan agar dipertahankan. Itu bagian dari tanggung jawab kami memastikan anggaran berpihak pada warga Jakarta,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga memberikan catatan terhadap sejumlah program yang mengalami penyesuaian anggaran, antara lain pengadaan lahan pemakaman dan pengendalian banjir.

Khoirudin menjelaskan, kebutuhan lahan pemakaman di Jakarta saat ini cukup mendesak karena keterbatasan ketersediaan lahan. Mengingat proses pengadaan tanah membutuhkan waktu yang panjang, DPRD menyetujui agar sebagian anggaran dialihkan pada APBD perubahan mendatang.

Lebih lanjut, Khoirudin menegaskan, DPRD akan terus mengawal agar seluruh program strategis dalam APBD 2026 berjalan efektif dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

“Pengadaan tanah untuk makam dan pengendalian banjir memang penting, tapi prosesnya membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Karena itu, pelaksanaannya bisa dilakukan lebih dahulu, sementara anggarannya disesuaikan di perubahan nanti,” tandasnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Inhutani V

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam penyidikan dugaan...

Nusron Wahid Akhirnya Muncul Usai OTT KPK, Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

BRIEF.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409 T, Tumbuh 24,1 Persen hingga Agustus 2026

BRIEF.ID - Pemerintah mengklaim bahwa penerimaan pajak hingga Agustus...

PAM JAYA Setop Operasi IPA Hutan Kota, Jaga Kualitas Air untuk Pelanggan

BRIEF.ID – PAM JAYA menghentikan sementara operasi Instalasi Pengolahan...