DPR RI Minta Pemerintah Pembekuan TDPSE Tiktok Tidak Matikan Ekosistem UMKM

BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta pemerintah, pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) platform media sosial  TikTok, tidak mematikan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas melalui platform digital itu.

Wakil Komisi I DPR RI Dave Laksono  menilai bahwa saat ini aplikasi itu telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang di dalam negeri.

“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).

Dave mengungkapkan mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional, terkait dugaan monetisasi fitur live streaming di aplikasi itu yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Dia berharap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta pemerintah sesuai  ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” katanya.

Menurut dia, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.

“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)  TikTok atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.  (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut, Greenpeace Soroti Evaluasi BRGM dan Ancaman Karhutla

BRIEF.ID - NGO Greenpeace Indonesia akhirnya angkat bicara terkait...

DBS Foundation dan Mercy Corps Raih Apresiasi Program UMKM Perempuan di Surabaya

BRIEF.ID - Yayasan Mercy Corps Indonesia dan DBS Foundation...

Wagub Rano Temukan Persoalan Ketersediaan Air Bersih di Pulau Untung Jawa

BRIEF.ID - Persoalan ketersediaan air bersih masih menjadi pekerjaan...

Dramatis! Indonesia Comeback dari 0-2, Badminton Putra Rebut Emas Asian Games 2026

BRIEF.ID - Indonesia akhirnya memecahkan kebuntuan di Asian Games...