BRIEF.ID – Dugaan persoalan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari tak lagi sekadar menyangkut nasib para anggota koperasi. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR saat ini mendorong pengungkapan menyeluruh terhadap dokumen dan aliran dana koperasi yang disebut melibatkan lebih dari 1.600 orang dengan nilai mencapai sekitar Rp600 miliar.
Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian mendesak Kementerian Koperasi melakukan audit forensik terhadap KSP Mekarsari. Dia mengatakan audit tersebut dinilai penting agar bisa mengungkap secara transparan apa yang terjadi, termasuk pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau kita menurut cerita yang disampaikan, kita minta Kementerian Koperasi melakukan audit forensik terhadap hal ini. Artinya itu betul-betul kita beberkan berkas semuanya, supaya jelas siapa saja yang bermasalah,” tutur Kawendra dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Kawendra, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif saja. Ia mendorong Kemenkop berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar kasus dugaan persoalan pengelolaan dana tersebut dapat diperiksa secara lebih menyeluruh.
“Kita dorong Kementerian Koperasi juga bisa berkoneksi dengan BPKP untuk melakukan hal ini karena ini 1.600 orang lebih, hampir Rp600 sekian miliar uang masyarakat,” katanya.
Kawendra menilai persoalan KSP Mekarsari seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan koperasi simpan pinjam secara nasional.
Dia pun menyoroti pentingnya pengawasan berbasis digital yang mampu mendeteksi potensi masalah sejak awal. Menurutnya, pemerintah semestinya memiliki mekanisme early warning system sehingga koperasi yang mulai menunjukkan indikasi bermasalah dapat segera ditindak sebelum persoalannya membesar.
“Kita mendorong ke Kemenkop bagaimana yang waktu kita minta waktu itu, seperti apa reformasi ke depannya soal pengawasan digitalnya. Harusnya kalau memang berpotensi bermasalah, ada peringatan dini atau early warning system dari awal bahwa koperasi ini berpotensi bermasalah, akan ada tindakan yang dilakukan Kemenkop,” ujarnya.
Bagi Kawendra, pengawasan yang baru bergerak setelah masalah muncul berisiko membuat kerugian masyarakat semakin besar. Karena itu, kasus Mekarsari harus dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi tata kelola koperasi.
“Ke depannya ini harus menjadi catatan kita dan kita dorong dan kita rapat dengan Kemenkop bagaimana perbaikan pengelolaan koperasi,” tutur Kawendra.
Kawendra juga meminta Kemenkop tidak berhenti pada penanganan KSP Mekarsari. Ia menyebut masih terdapat koperasi simpan pinjam lain yang menghadapi persoalan serupa sehingga pola pengawasan dan tata kelolanya perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Tentu Presiden Prabowo akan marah ketika mendapatkan informasi seperti ini, jadi harus kita benahi. Tapi bukan hanya satu, koperasi simpan pinjam yang lain ada yang bermasalah dan saya rasa polanya sama. Jadi untuk hal ini kita bisa dorong audit forensik,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap KSP Mekarsari juga memiliki peluang untuk dilakukan secara lebih mendalam karena pengurus koperasi yang menjadi objek persoalan disebut masih ada.
Kawendra meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi. “Kemenkop bisa melakukan ini, apalagi pengurusnya masih ada. Kita ini seterang-terangnya tidak boleh ada yang ditutupi. ‘Penjahat-penjahat’ ini sedang kita habisi di era Presiden Prabowo,” tutup Kawendra. (ayb)


