BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Muhammad Haniv sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 nanti.
“Hari ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8).
Dalam konstruksi perkara, Taufik menyebut bahwa KPK menduga Muhammad Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya saat menjabat untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
Taufik juga mengungkapkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan. Total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” katanya.
Selain penerimaan dalam bentuk valuta asing, KPK juga menduga sebagian uang tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar. Sementara itu, penerimaan valas lainnya ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Muhammad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ayb)


