BRIEF.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong irit bicara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula, periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka kedua. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) negara dirugikan sebesar Rp 400 miliar.
“Saya menyerahkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Thomas saat digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditahan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Selaku Mendag, dia disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua. Akibat pemberian izin ini, Kejagung menduga negara rugi Rp 400 miliar.
Tom dan CS akan ditahan di rumah tahanan milik kejaksaan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
No Comments