BRIEF.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan tingkat kemiskinan di wilayah pedesaan lebih tinggi dari perkotaan per Maret 2026.
Adapun tingkat kemiskinan di pedesaan tercatat sebesar 10,67% dari total penduduk Indonesia, lebih tinggi dibandingkan tingkat kemiskinan di perkotaan yang sebesar 6,34%.
“Indeks Kedalaman Kemiskinan pada Maret 2026 menunjukkan penurunan di wilayah perkotaan, namun meningkat di wilayah pedesaan,” bunyi laporan BPS, yang dirilis Rabu (5/8/2026).
Hal ini, menunjukkan ketimpangan kemiskinan antara wilayah perkotaan dan pedesaan makin melebar pada Maret 2026, dibandingkan hasil pendataan BPS pada September 2025.
Sebelumnya, BPS melaporkan jumlah penduduk miskin pada September 2025 mencapai 23,36 juta orang, turun sekitar 430.000 orang atau menjadi 22,93 juta orang pada Maret 2026.
Secara umum, tingkat kemiskinan di Indonesia pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,07%, turun dibanding kondisi September 2025 yang sebesar 8,25%.
Selain itu, Indeks Keparahan Kemiskinan tercatat juga menurun di wilayah perkotaan, tetapi meningkat di pedesaan. Kondisi ini menunjukkan distribusi pengeluaran antarpenduduk miskin yang semakin merata di perkotaan, tetapi semakin timpang di perdesaan.
BPS juga mencatat bahwa secara spasial, penurunan tingkat kemiskinan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Penurunan paling dalam terjadi di Pulau Jawa, yakni sebesar 0,21%.
“Meski demikian, jumlah penduduk miskin masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, yakni mencapai 12,02 juta orang atau 52,42% dari total penduduk miskin di Indonesia,” demikian laporan BPS.
Sementara itu, Pulau Kalimantan mencatat jumlah penduduk miskin paling sedikit, yakni 870.000 orang atau sekitar 3,79% dari keseluruhan penduduk miskin di Indonesia.
Garis Kemiskinan
BPS menyampaikan garis kemiskinan nasional yang tercatat Rp669.235 per kapita per bulan pada Maret 2026. Angka ini naik 4,33% dibandingkan September 2025 yang sebesar Rp641.443 per kapita per bulan.
Meski demikian, BPS menyebut garis kemiskinan perlu diterjemahkan dalam konteks rumah tangga, karena umumnya pengeluaran dilakukan secara bersama dalam satu rumah tangga seperti sewa rumah, listrik, hingga konsumsi beras.
“Pada Maret 2026, rata-rata 1 rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,62 anggota rumah tangga, sehingga garis kemiskinan rumah tangga secara nasional mencapai Rp3.091.866,” bunyi laporan DPR.
Adapun garis kemiskinan tersebut berbeda antarprovinsi, bergantung pada tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap provinsi. (Jea)


