BRIEF.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya mengembalikan dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp28.257.360.600 (Rp28,26 miliar) pada hari ini, Rabu (22/4/2026).
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, sehingga melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar.
“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana Paroki Aek Nabara Sumut telah tuntas,” kata Munadi, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Pada kesempatan itu, Munadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan dan dampak penggelapan dana, yang dilakukan oleh salah satu oknum BNI.
Dia juga berharap kepercayaan masyarakat kepada BNI tetap terjaga, dan peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi BNI dalam menjamin keamanan dana nasabah.
“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak,” ungkap Munadi.
Perseroan juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.
Dia mengungkapkan, pengembalian dana Paroki Aek Nabara, yang dituntaskan hari ini, juga terealisasi lebih cepat dari rencana awal, yakni pada Jumat (24/4/2026.
“Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Ke depan, BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tutup Munadi.
Sebelumnya, Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana nasabah CU Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan pada Rabu (22/4/2026).
Putrama menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/4), yang juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.
“Solusi sudah kami dapatkan setelah duduk bersama pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara,” kata Putrama.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan terkait kasus penggelapan dana Paroki Aek Nabara oleh salah satu oknum BNI, serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab.
OJK kemudian meminta bank tersebut melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal dan tata kelola. (jea)


