Bertemu Anggota Komnas HAM, Presiden Jokowi Minta Masukan

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi, menerima berbagai masukan, dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional  Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemerintah menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen  dengan tugas konstitusional yang harus dihargai.

“Pemerintah akan terus berkoordinasi, bekerja sama,  menunggu masukan-masukan,  saran-saran, dan  rekomendasi dari Komnas HAM sesuai dengan tugas konstitusionalnya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD usai mendampingi Presiden Jokowi saat bertemu  anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,   periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Mahfud mengatakan, dalam pertemuan itu juga dibahas  sejumlah hal,  termasuk pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintah, lanjut Mahfud, akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat,  baik yudisial maupun non-yudisial.

“Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sampai nanti ditemukan jalan yang lebih mungkin untuk dilakukan untuk menuju pengadilan karena untuk pelanggaran HAM berat itu tidak ada kedaluwarsanya,” katanya.

Sementara itu,  penyelesaian non-yudisial, pemerintah telah menyatakan akan melakukan proses penyelesaian sesuai dengan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Komnas HAM juga akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam menyelesaikan hal itu.

“Mungkin merevisi atau mengoreksi data kalau memang ada, tetapi kita sama sehati bahwa ini harus diselesaikan. (Penyelesaian) yang non-yudisial agar masalahnya cepat (selesai), sementara yang ketentuan yudisialnya itu biar berproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup, harus terus diusahakan,” lanjutnya.

Sementara itu,  Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan komitmen Komnas HAM untuk mendukung tindak lanjut dari  upaya pemberian pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat.

Salah satunya dengan memberikan dukungan dalam verifikasi korban agar mendapatkan status yang resmi melalui pemberian surat keterangan.

“Surat keterangan ini merupakan satu bentuk pengakuan negara, pengakuan resmi terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM yang berat, khususnya kasus-kasus yang sudah pernah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Atnike.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hari Ini, Prabowo Berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berpidato pada Rapat...

Harga Emas di Pasar Spot Turun

BRIEF.ID – Harga emas  berada di bawah tekanan karena...

Indeks Wall Street Ditutup Melemah, Aksi Jual Obligasi Marak

BRIEF.ID – Indeks harga saham di Bursa Wall Street...

Kemenhut Bongkar Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Asahan

BRIEF.ID - Kementerian Kehutanan telah mengamankan sebanyak 1.677 batang...