BRIEF.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar pemenuhan kewajiban free float berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Maret 2026.
Terdapat ratusan emiten berkapitalisasi besar yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15%, meskipun mayoritas masih berada dalam masa transisi sesuai aturan baru BEI.
Sejumlah emiten dengan market cap terbesar yang berada di bawah ketentuan free float minimum, antara lain PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan free float 12,3%; PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) 6,2%; PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) 14,9%; PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) 10,0%, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) 9,3%.
Selain itu, yang masih di bawah threshold 15%, di antaranya PT Bank
Permata Tbk (BNLI); PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR); PT Bank
CIMB Niaga Tbk (BNGA); PT HM Sampoerna Tbk (HMSP); PT Pantai Indah
Kapuk Dua Tbk (PANI); dan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI).
.
Berdasarkan aturan transisi BEI, perusahaan tercatat dengan kapitalisasi
pasar di atas Rp 5 triliun per 31 Maret 2026 diwajibkan memenuhi free
float minimum 12,5% pada 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15%
pada 31 Maret 2028 bagi emiten yang saat ini masih berada di bawah
12,5%.
Sementara itu, emiten dengan free float di kisaran 12.5%–15% diwajibkan
mencapai 15% paling lambat 31 Maret 2027.
Potensi aksi korporasi seperti right issue, private placement, maupun
divestasi saham pengendali dapat meningkat dalam beberapa tahun ke
depan untuk memenuhi ketentuan BEI.
Di sisi lain, peningkatan free float berpotensi menjadi katalis positif
pada likuiditas perdagangan, peningkatan partisipasi investor institusi,
serta memperbesar peluang untuk diikut sertakan dalam indeks-indeks
utama ke depan.


