Bawaslu: Pilkada DKI Jakarta Rawan Isu SARA

August 2, 2024

BRIEF.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memetakan sejumlah kerawanan pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  DKI Jakarta, khususnya menyangkut isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Pengalaman pada masa kampanye sebelumnya, di mana pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik, serta cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Ia mengatakan, Bawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

Isu SARA, kata dia, menjadi kerawanan yang tertinggi jika dibandingkan lainnya. Seperti terjadi pada indikator adanya himbauan atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari tokoh atau kelompok tertentu.

Selain itu, adanya tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum, dan media sosial serta adanya materi hoaks di media sosial.

“Sementara ketawa tinggi, untuk tahapan pemungutan suara adalah indikator adanya penghitungan suara ulang dan adanya mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara,” katanya.

Ia mengatakan, untuk kerawanan sedang yang juga terjadi di tahapan kampanye adalah adanya kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye, konflik antar pendukung pasangan calon, laporan politik uang dan lainnya.

Sementara itu, kerawanan rendah yang terjadi kata Burhan, yaitu dalam tahapan pemutakhiran seperti adanya pemilih pindahan yang tidak dapat menggunakan hak suaranya, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih, dan seterusnya.

Burhan menambahkan bahwa berdasarkan pemetaan kerawanan pemilihan di Provinsi DKI Jakarta, maka analisis dan langkah antisipasi untuk menghindarkan dari kerawanan itu di antaranya dengan mengantisipasi untuk mencegah pelanggaran yang terulang di pemilihan kepala daerah serentak.

“Mengingat jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak tidak jauh. Dan Penyelenggara pemilu termasuk di tingkat ad hoc sebagian besar juga menjadi pelaksana kedua pemilihan tersebut,” katanya.

Sementara itu,  kampanye dan proses pemungutan suara adalah kerawanan tinggi di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian penuh oleh semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

“Komposisi pasangan calon sangat menentukan materi dan ujaran yang akan menjadi komunikasi publik di Jakarta terutama menggunakan media sosial,” ujarnya.

No Comments

    Leave a Reply