AS-Indonesia Capai 3 Kesepakatan Komersial dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal, Nilainya Rp555,357 Triliun

BRIEF.ID – Amerika Serikat (AS) dan Indonesia telah mencapai 3 kesepakatan komersial dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Haryo Limanseto, menyampaikan ketiga kesepakatan komersial tersebut merupakan upaya menyeimbangkan perdagangan, dan memastikan suplai produk esensial yang dibutuhkan Indonesia dari AS.

Dengan demikian, kesepakatan komersial tersebut dilakukan untuk membeli produk-produk AS yang dibutuhkan Indonesia, antara lain komoditas minyak dan gas (migas), keledai, dan komponen pesawat terbang.

Menurut dia, kesepakatan tersebut akan efektif berlaku dalam jangka waktu 90 hari, setelah kedua negara memberikan keterangan
tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.

Adapun 3 kesepakatan komersial dalam ART AS-Indonesia nilainya mencapai US$33 miliar atau setara Rp555,357 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pembelian produk energi (LPG, minyak mentah & gasoline) senilai US$15 miliar
2. Pembelian pesawat terbang komersial dan komponen pesawat senilai
US$13,5 miliar
3. Pembelian produk pertanian (kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung) senilai US$4,5 miliar.

Dari kesepakatan komersial tersebut, jelas bahwa Indonesia hanya membeli produk pertanian yang dibutuhkan karena kekurangan suplai atau tidak menjadi produk pertanian di dalam negeri, seperti gandum, dan keledai.

Sementara jagung dan kapas diimpor dari AS untuk memenuhi kebutuhan industri padat karya, serta makanan dan minuman (mamin) di dalam negeri. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak hingga Lansia Paling Rentan

BRIEF.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah...

Kapolri Suyudi Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

BRIEF.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan...

IHSG Akhir Pekan Terpuruk ke Level 5.185, Terkoreksi 68,71% Sepanjang Tahun Ini

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ini Temuan Pelanggarannya

BRIEF.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa...