BRIEF.ID – Antrean bahan bakar minyak (BBM) dilaporkan meluas di sejumlah daerah hingga mencapai sekitar satu kilometer.
Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah dan PT Pertamina (Persero) mengevaluasi distribusi, kecukupan kuota, serta kualitas pelayanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mencegah gangguan pasokan berulang.
Berdasarkan hasil pemantauan kantor perwakilan Ombudsman RI pada 13 Oktober 2026, persoalan antrean dan ketersediaan BBM terjadi di Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
Di Sumatera Barat, waktu tunggu masyarakat untuk mendapatkan BBM dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam. Sementara itu, antrean kendaraan di Papua Barat berlangsung sejak malam hingga pagi dengan panjang sekitar satu kilometer. Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite di sejumlah lokasi mencapai 300 hingga 500 meter.
Antrean panjang juga dilaporkan terjadi di jalur Tol Merak–Tangerang, Banten. Pada salah satu titik, antrean kendaraan yang hendak mendapatkan Solar mencapai sekitar satu kilometer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM tidak hanya berpotensi menghambat mobilitas warga, tetapi juga mengganggu kelancaran transportasi dan aktivitas ekonomi.
Selain antrean, kekosongan Solar atau Pertalite dilaporkan terjadi di sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta.
Sebaliknya, pemantauan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan pelayanan relatif lancar. Perbedaan kondisi mengindikasikan perlunya evaluasi pasokan berdasarkan kebutuhan aktual setiap wilayah, bukan hanya mengandalkan data stok secara agregat.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa ketersediaan BBM harus diukur dari kemampuan masyarakat memperoleh bahan bakar secara wajar, tepat waktu, dan dengan informasi yang jelas.
“Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam,” tutur Ghoffar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/10).
Menurutnya, antrean panjang yang menyita waktu produktif masyarakat juga harus dipandang sebagai persoalan kualitas pelayanan publik. Maka dari itu, pemerintah dan operator tidak cukup hanya menambah pasokan setelah antrean terjadi, tetapi perlu mengidentifikasi penyebab gangguan sejak tahap perencanaan hingga penyaluran BBM ke SPBU.
Hasil pemantauan Ombudsman mengindikasikan sejumlah faktor yang perlu ditelusuri, mulai dari keterlambatan pengiriman, hambatan bongkar muatan, keterbatasan armada, hingga persoalan depot dan jadwal pasokan.
Di Bali, misalnya, antrean dikaitkan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal IT Manggis. Sementara di Sulawesi Barat, terdapat laporan keterlambatan pasokan dari depot Parepare.
Faktor lain yang perlu diuji adalah ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan BBM jenis tertentu. Catatan pemantauan di Sumatera Selatan menyebut perpindahan sebagian pengguna dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar.
Kapasitas pelayanan SPBU, termasuk jumlah nozzle, jam operasional, dan pengaturan antrean, juga berpotensi memperpanjang waktu tunggu ketika permintaan meningkat.
Ombudsman turut menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi.
Namun, Ghoffar menegaskan seluruh indikasi tersebut belum merupakan kesimpulan final mengenai penyebab persoalan di setiap daerah. Verifikasi diperlukan melalui pencocokan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kuota, transaksi, serta kapasitas pelayanan SPBU.
Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, dan kebutuhan aktual berdasarkan wilayah serta jenis BBM. Evaluasi juga perlu memetakan daerah rawan gangguan, khususnya wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Sementara itu, Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta memastikan keandalan jadwal pasokan, mempercepat pemulihan distribusi ketika terjadi gangguan logistik, serta memberikan informasi yang akurat mengenai ketersediaan BBM. Penyesuaian jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU juga dinilai perlu dilakukan sesuai pola permintaan masyarakat.
Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, mencegah kemacetan, serta menjaga keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar. Aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berdasarkan bukti, sementara instansi terkait perlu memastikan kanal pengaduan masyarakat mudah diakses dan memberikan kepastian tindak lanjut.
Ghoffar menegaskan, penanganan persoalan BBM harus mencakup seluruh rantai pasokan, mulai dari perencanaan distribusi hingga pelayanan di SPBU.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator/pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” katanya
Ombudsman RI menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan membuka kemungkinan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Investigasi itu dapat diarahkan untuk mengidentifikasi dugaan kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam pelayanan publik. Langkah tersebut menjadi penting agar pemerintah tidak hanya merespons antrean yang sudah terjadi, tetapi juga memastikan gangguan serupa tidak terus berulang. (ayb)


