Amazon PHK 30.000 Karyawan

BRIEF.ID – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Amazon.com Inc.  melakukan pemutusan kerja (PHK)  hingga 30.000 karyawan di posisi perusahaan.

Kebijakan PHK yang dimulai Selasa (28/10/2025) ditempuh  disaat  perusahaan ritel daring itu  berusaha  memangkas biaya serta  dorongan besar-besaran terhadap kecerdasan buatan dan pergeseran yang lebih luas dalam keseluruhan tenaga kerjanya.

Reuters melaporkan, pada  Senin (27/10/2025) bahwa pemangkasan ini akan menjadi yang terbesar di raksasa ritel daring dan layanan cloud, perusahaan swasta terbesar kedua di AS, sejak sekitar 27.000 posisi dihapuskan mulai akhir 2022.

Pihak Amazon sampai saat ini belum memberikan komentar terkait pemutusan hubungan kerja itu.

Diberitakan, angka itu mewakili sekitar 10% dari total pegawai korporat Amazon yang jumlahnya sekitar  350.000 orang,  namun hanya sebagian kecil dari  keseluruhan 1,5 juta pekerja  secara global.

PHK ini disebut sebagai bagian dari upaya pengurangan biaya dan efisiensi, setelah periode ekspansi besar-besaran pada masa pandemi.

Beberapa divisi yang terdampak adalah HR (People Experience & Technology), perangkat & layanan (Devices & Services), dan operasi korporat. Namun,   Amazon akan tetap  merekrut secara musiman sekitar 250.000 pekerja untuk periode liburan.

Seperti diketahui, perusahaan teknologi besar yang tumbuh cepat selama masa pandemi, kini menyesuaikan  dengan kondisi pasca-pandemi, di mana permintaan melandai, margin ditekan, dan efisiensi jadi fokus utama.

PHK ini bisa menjadi indikator tren yang lebih luas di sektor teknologi dan e-commerce, di mana hirarki korporat dirampingkan, otomatisasi dan AI makin diutamakan. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tahun Depan, Indonesia Produksi Mobil Nasional

BRIEF.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan,...

Menperin Ungkap Kontribusi Industri Air Minum Dalam Kemasan Perkuat Sektor Manufaktur

BRIEF.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan,...

MK Larang Anggota Polri Aktif Rangkap Jabatan Sipil

BRIEF - Mahkamah Konstitusi menetapkan anggota Polri aktif tidak...

IHSG Bertahan di Level 8.400 Ditopang Sinyal Berlanjutnya Pemangkasan BI-Rate

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...