Mahfud: HGU 190 Tahun di IKN Dapat Direvisi

November 23, 2023

BRIEF.ID  – Calon wakil presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD menyatakan masih dapat direvisi ketentuan  mengenai pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun yang tertuang dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Ketentuan HGU hingga 190 tahun itu dibuat untuk mempermudah arus masuk investasi ke dalam proyek-proyek pembangunan IKN, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Tentu saja bisa direvisi. HGU hingga 190 tahun di IKN bisa dievaluasi ulang relevansinya,” kata Mahfud saat menjadi pembicara pada  Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Mahfud hadir bersama calon presiden Ganjar Pranowo. Pasangan Ganjar-Mahfud didukung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk berkontestasi pada Pilpres 2024, 14 Februari 2024 mendatang. Pasangan Nomor Urut 3 itu secara silih berganti menjawab pertanyaan peserta dialog.

Menurut Mahfud, hukum berkembang sesuai kesepakatan-kesepakatan yang ada di masyarakat. Apabila aturan HGU hingga 190 tahun di IKN itu dirasa tidak relevan maka bisa diubah ke depan.

Mahfud juga menyatakan aturan HGU hingga 190 tahun   juga tidak membuat investor semena-mena mengolah tanah di IKN karena ada masa perpanjangan tidak langsung 190 tahun.

“Sebenarnya setiap perpanjang waktu  HGU,  biasanya diikuti perpanjangan keterlibatan tenaga kerja ke generasi berikutnya. Lahan itu tidak langsung memiliki sesukanya bagi investor,” jelasnya.

Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN disebutkan, HGU di IKN diberikan dalam dua siklus. Siklus pertama, dalam jangka waktu paling lama 95 tahun.

No Comments

    Leave a Reply