Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Kejahatan Pemilu Untungkan Paslon Tertentu

February 12, 2024

BRIEF.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Pemilu bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyatakan, telah terjadi kejahatan pemilu (electoral evil) yang menguntungkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kejahatan pemilu itu melibatkan pelaku di seluruh lapis jenjang dan jabatan aparatur negara, mulai dari kepala desa/lurah hingga presiden.

Direktur Setara Institute Halili Hasan, Senin (12/2/2024) di Jakarta, menuturkan, bahwa penyimpangan pemilu tidak hanya melibatkan sumber daya berupa sumber daya manusia atau anggaran, juga kebijakan yang dimanipulasi dan disabotase sedemikian rupa untuk pemenangan kandidat tertentu.

“Mencermati data penyimpangan aparat negara yang ada, Koalisi menilai bahwa yang sedang berlangsung sebenarnya lebih dari sekadar kecurangan pemilu, namun sudah masuk dalam kategori kejahatan pemilu melibatkan pelaku di seluruh lapis jenjang dan jabatan aparatur negara,” ujarnya.

Halili menjelaskan, paslon nomor 02 paling diuntungkan dari kejahatan pemilu karena melihat struktur pelanggaran yang ada, banyak tindakan yang menguntungkan Prabowo-Gibran dilakukan oleh kepala negara, pejabat negara, hakim konstitusi, ASN, TNI hingga Polri, sehingga melahirkan kesimpulan adanya faktor struktural yang dominan.

“Terlebih lagi Prabowo-Gibran merupakan kandidat yang paling dekat afiliasinya dengan kekuasaan tertinggi negara yakni presiden dibanding dua pasangan lainnya. Data menunjukkan bahwa mesin birokrasi dan struktur negara sebagian besar digerakkan kepada Prabowo-Gibran,” kata dia.

Pelanggaran TSM, ASN hingga Menteri dalam kategori pelaku, ditemukan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten dan menteri sebagai pelaku terbanyak melakukan pelanggaran pemilu (masing-masing 13 kasus), berikutnya lurah/kepala desa (12 kasus), Presiden Jokowi (11 kasus) dan Polri (9 kasus).

Halili mencontohkan ditemukan banyak kasus kepala daerah, kepala dinas yang mengarahkan bawahannya untuk memilih calon tertentu. Demikian pula dengan menteri.

“Banyak sekali kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan menteri, misalnya menfasilitasi sosialisasi calon tertentu melalui program atau kegiatan kementerian. Demikian halnya dengan kepala desa/lurah, ditemukan banyak kasus mobilisasi aparat desa/kelurahan untuk mendukung calon tertentu atau yang paling kentara adalah keterlibatan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dalam beberapa kegiatan yang menghadirkan salah satu Capres,” jelas dia.

Ditegaskan, kasus-kasus kecurangan pemilu yang cenderung menguntungkan salah satu paslon Capres-Cawapres, mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif).

Terstruktur berarti berada dalam struktur yang menjalankan kecurangan, sistematis artinya keluar dalam bentuk kebijakan, massif dalam arti dampaknya masif.

Unsur TSM juga bisa dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, baik sebelum maupun pada saat pemilu berdampak praktik-praktik kecurangan yang terjadi, misalnya kebijakan Bansos.

Dari kacamata prinsip Jurdil, kebijakan tersebut jelas tidak adil bagi semua karena hanya menguntungkan salah satu paslon.

“Hanya pemerintah yang punya wewenang untuk mengeluarkan Bansos kapan dan di mana. Bansos sebagai fasilitas negara digunakan untuk kepentingan salah satu paslon,” lanjut Halili.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Pemilu bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis melakukan pemantauan terhadap netralitas pejabat dan aparatur negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Pemantauan dilakukan sejak penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres/Cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga masa kampanye, dari 13 November 2023 hingga 5 Februrari 2024.

Berdasarkan hasil pemantauan, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan adanya penggunaan sumber daya negara mulai dari fasilitas, anggaran, kebijakan dan program untuk kepentingan kampanye dan pemenanganan kontestasi politik elektoral.

Terbanyak di Jakarta
Koalisi menemukan 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparat negara di seluruh Indonesia.

Selama tiga bulan, terjadi rata-rata 40 kasus lebih setiap bulannya. Secara kuantitatif, jumlah tindakan jauh lebih tinggi dari jumlah kasus yang ada, kemudian dikelompokkan dalam 31 kategori mengacu pada tindakan yang terjadi.

Tujuh bentuk tindakan penyimpangan yang paling mendominasi antara lain: 38 dukungan ASN terhadap Capres/Cawapres tertentu, 16 kampanye terselubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu, 10 politisasi Bantuan Sosial (Bansos), 9 dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu, 8 penggunaan fasilitas negara, dan 5 tindakan intimidasi tersekubung.

Kemudian, terdapat tiga jenis pelanggaran dalam kasus penyimpangan aparat negara, yaitu kecurangan pemilu, pelanggaran netralitas, dan pelanggaran profesionalitas.

Seluruh kasus penyimpangan aparat negara dalam periode pemantauan ini, terdiri atas kecurangan pemilu (60 tindakan), pelanggaran netralitas (54 tindakan), dan pelanggaran profesionalitas (7 tindakan).

“Meski dibedakan dari jenisnya, seluruh bentuk pelanggaran yang terjadi berdampak pada pelanggaran prinsip pemilu yang Jurdil dan demokratis,” kata Halili.

Lebih lanjut, pelanggaran yang ditemukan terjadi di hampir seluruh provinsi di Indonesia dengan lima teratas yakni, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan pelanggaran tertinggi (14 kasus) diikuti Jawa Barat (13 kasus), Jawa Tengah, Banten (12 kasus), dan Jawa Timur (11 kasus).

Dijelaskan, dari 112 kasus pelanggaran pemilu, 64 kasus di antaranya menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran, 18 kasus lainnya tidak spesifik, 15 kasus menguntungkan Caleg DPRD, 8 kasus menguntungkan Caleg DPR RI dan 4 kasus menguntungkan Caleg DPD RI.

No Comments

    Leave a Reply