Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan Sindikat Pemalsu Paspor

February 25, 2023

BRIEF.ID –  Imigrasi Soekarno Hatta mengamankan  seorang warga negara Sri Lanka berinisial JP (29) di Bandara Soekarno Hatta, Banten   karena diduga  sebagai salah satu dari empat anggota sindikat pemalsu paspor. Tiga pelaku lainnya kini masih diburu aparat keamanan.

“JP terbukti menggunakan paspor palsu Italia saat hendak terbang ke Thailand dengan Thai Airways Nomor Penerbangan  TG 436,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,  Muhammad Tito Andrianto, Jumat (24/2/2023).

JP diketahui memperoleh paspor palsu dari GA (55), WNA asal Italia yang membantunya dalam proses check-in. Paspor itu kemudian dimodifikasi dengan biodata GA dan selembar boarding pass asli.

“Rekaman CCTV menunjukkan, GA sempat datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP,” jelas Tito.

Paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu berdasarkan uji forensik dokumen Imigrasi Soekarno Hatta, diperkuat dengan surat keterangan  Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Besar Italia di Jakarta.

“Surat tersebut menerangkan, paspor Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia,” kata Tito.

Sementara itu,  Kabid Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta, Andhika Pandu Kurniawan, GA melakukan hal itu agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan.

Penyidik Imigrasi Soekarno Hatta, lanjut Pandu,  terus mengembangkan kasus ini, khususnya keterlibatan tiga orang WNA lainnya.

“Kami masih memburu GA  WNA Italia, DT, dan VB, keduanya  WNA Sri Lanka. Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia,” ucap Pandu.

Menurutnya, GA juga diduga  telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay) dan ketiga WNA itu telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 500 juta. (RRI)

No Comments

    Leave a Reply