BRIEF.ID – Sebanyak 18 ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi kubu Arsjad Rasjid mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 kubu Ketua Umum Anindya Bakrie ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada pendaftaran melalui e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, 18 ketua umum menilai Munaslub melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan Munaslub.
Syarat itu meliputi pemberian surat peringatan tertulis, didahului rapat dewan pengurus Kadin provinsi, dan ada permintaan setengah Kadin provinsi serta anggota luar biasa sekaligus mendapat persetujuan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres Nomor 18 Tahun 2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.
“Ada permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” kata Denny.
Denny mengatakan, permintaan Munaslub harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.
Keppres 18/2022 mengatur bahwa Munaslub harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.
“Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” kata dia. (nov)