Yusril Buka Peluang Gugat UU Pemilu ke MK

BRIEF.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya untuk penggunaan sistem proporsional tertutup  pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

View Preview

Yusril  menyatakan  Partai Bulan Bintang akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“PBB satu-satunya partai politik yang berapa kali ikut Pemilu tetapi tidak ikut membahas UU itu. Andai kata pemohon yang 6 itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” kata Yusril di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang juga mendukung  penggunaan sistem proposional tertutup,  tidak bisa menjadi penggugat karena ikut dalam proses pembentukan UU Pemilu Tahun 2017.

Selain itu, kata dia,  alasan Partai Bulan Bintang  mengajukan  sebagai pihak terkait, karena khawatir penggugat  yang terdiri atas 6 orang tidak memiliki legal standing. Padahal   menurut Pasal 22 UUD 1945, Pemilu diikuti partai politik.

“Andaikata pemohon yang 6 itu dianggap tidak punya legal standing oleh MK, maka PBB yang akan maju,” tegas Yusril.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI Perkirakan Inflasi Global Capai 4%, Kebijakan Moneter Makin Ketat

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memperkirakan lonjakan inflasi global...

IHSG Ditutup Melesat ke Level 6.300, Investor Respons Positif BI-Rate Ditahan di Level 5,75%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Menkeu Suahasil Sebut Arus Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Bidik SBN dan SRBI

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan arus...

Polri Targetkan Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Data Terintegrasi Lintas Kementerian

BRIEF.ID - Polri menargetkan layanan pencetakan Surat Keterangan Catatan...