Upaya Makar Listyo Sigit Prabowo, Ancam Keselamatan Negara

BRIEF.ID – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian khusus  pemerintah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi  menyebut tindakan itu mengarah pada perbuatan makar.

Mensesneg mengatakan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur hukum. Tindakan itu berpotensi membahayakan kepentingan negara, kedaulatan bangsa, hingga keselamatan pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan  mungkin sudah masuk pada kategori yang bisa kita anggap sebagai perbuatan yang mengarah ke  makar,” ujar Mensesneg saat memberikan keterangan pers  di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, informasi yang berkaitan dengan Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan informasi sensitif. Apabila diperoleh dan disalahgunakan melalui cara-cara ilegal,  dapat menimbulkan ancaman terhadap kepentingan nasional.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh.

Salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo.

Menyusul perkembangan perkara tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Mensesneg menegaskan proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan. Presiden Prabowo juga telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penyidikan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski  dugaan tindakan itu mengarah pada makar, motif dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari penyidikan. Karena itu, pembuktian unsur pidana makar tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan akses pada komunikasi kepala negara. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prof Grace Kandou Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Rektor Unsrat Periode 2026–2030, Hari Ini

BRIEF.ID – Prof. Dr. dr. Grace Debbie Kandou, M.Kes.,...

Sentuhan Kepedulian Anak-Anak Pra-Sekolah di Pesisir Marunda

BRIEF.ID - Suasana ceria dan penuh semangat mewarnai gedung...

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal (Purn)...

IHSG Ambruk ke Level 4.800 Imbas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...