BRIEF.ID – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian khusus pemerintah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan itu mengarah pada perbuatan makar.
Mensesneg mengatakan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur hukum. Tindakan itu berpotensi membahayakan kepentingan negara, kedaulatan bangsa, hingga keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan mungkin sudah masuk pada kategori yang bisa kita anggap sebagai perbuatan yang mengarah ke makar,” ujar Mensesneg saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, informasi yang berkaitan dengan Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan informasi sensitif. Apabila diperoleh dan disalahgunakan melalui cara-cara ilegal, dapat menimbulkan ancaman terhadap kepentingan nasional.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh.
Salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo.
Menyusul perkembangan perkara tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Mensesneg menegaskan proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan. Presiden Prabowo juga telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penyidikan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski dugaan tindakan itu mengarah pada makar, motif dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari penyidikan. Karena itu, pembuktian unsur pidana makar tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan akses pada komunikasi kepala negara. (nov)


