BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pemberhentian dilakukan setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan sekaligus menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Mensesneg saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan, Presiden Prabowo juga telah menunjuk pejabat sementara.
Mensesneg menjelaskan, Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” jelas Mensesneg.
Aryo Windutomo saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Republik Indonesia. Ia dilantik untuk menduduki jabatan tersebut pada 29 November 2024.
Saat ini, kepemimpinan Kantor Staf Kepresidenan untuk sementara berada di bawah Aryo Windutomo hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Pemberhentian Listyo Sigit menjadi perkembangan baru di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo, menyusul proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap nomor telepon kepala negara. (nov)


