BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah daerah sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Sertifikat tersebut mencakup aset seluas sekitar 850.000 meter persegi atau 85 hektare dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun. Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, hari ini Rabu (24/6/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan sertifikasi aset bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas berbagai aset strategis yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Sebab, Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan,” tutur Pramono.
Menurutnya, pengamanan aset menjadi salah satu agenda penting yang terus didorong Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh kekayaan daerah terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Pramono menjelaskan, penyerahan 499 sertifikat tersebut merupakan kelanjutan dari program sertifikasi aset yang sebelumnya dilaksanakan pada Februari 2026.
Saat itu, ada sebanyak 3.922 sertifikat aset dengan nilai mencapai Rp102 triliun diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan tercatat dalam rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Dengan tambahan sertifikat terbaru ini, total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah berhasil dibukukan melalui proses sertifikasi kini mencapai Rp124,25 triliun.
“Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya,” kata Pramono.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan sertifikasi aset pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset publik, mencegah potensi kerugian negara, serta meningkatkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Ossy, capaian pendaftaran tanah di Jakarta saat ini termasuk yang paling progresif secara nasional. Hingga kini, ada sekitar 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar, sementara lebih dari 80 persen di antaranya telah memiliki sertifikat resmi.
“Hingga saat ini, 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat. Ini merupakan capaian yang sangat progresif. Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat,” ujarnya.
Selain sertifikasi aset, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Mudah-mudahan ikhtiar ini tidak hanya dapat diterapkan di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-499 Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, tertata, hijau, nyaman dihuni, dan membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” tutur Ossy.
Berdasarkan data yang disampaikan, Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat terbanyak, yakni 229 sertifikat dengan luas lahan mencapai 407.597 meter persegi. Disusul Jakarta Barat sebanyak 92 sertifikat, Jakarta Pusat 83 sertifikat, Jakarta Utara 54 sertifikat, dan Jakarta Timur 41 sertifikat.
Penyerahan sertifikat itu turut disaksikan sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (ayb)


