Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

BRIEF.ID – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim ketua.

Teddy Minahasa juga wajib untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah,” ujar hakim Sirande Paluyukan. (kompas.tv)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mei 2025, Surplus Neraca Perdagangan Indonesia US$ 4,30 Miliar

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan, surplus neraca perdagangan...

BRI Pastikan Layanan kepada Nasabah Tidak Terganggu Pengusutan Kasus Pengadaan Mesin EDC

BRIEF.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau...

Seperti Makan Buah Simalakama, The Fed Tak Kunjung Turunkan Suku Bunga Acuan

BRIEF.ID - Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Federal...

Lanjutkan Transformasi BRI, Hery Gunardi Fokus Perkuat 3 Aspek Ini

BRIEF.ID - Manajemen baru PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)...