Tahun 2025, Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

October 15, 2024

BRIEF.ID – Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menko  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

“Pada tahun 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir mengatakan,  penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu,  sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

“Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025,” kata dia.

Muhadjir juga merespons soal penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait libur atau cuti hari keagamaan. Pemerintah, lanjutnya, mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.

“Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional,” kata Muhadjir.

Menurut dia, penambahan hari libur  harus dilakukan melalui perubahan atas usulan Presiden terlebih dulu.

Sementara itu, bagi daerah yang mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal, dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.

“Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB,” kata dia.

Adapun untuk rincian hari libur masih menunggu mengingat SKB tersebut belum ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim yang saat ini dipegang  Airlangga Hartanto, menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri.

No Comments

    Leave a Reply