Target Rehab 400 Ribu Rumah Tak Layak Huni, Kemendagri Minta Pemda Percepat Validasi Data

BRIEF.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta 174 pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyempurnakan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses verifikasi berjalan optimal dan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Tomsi, rapat difokuskan pada 174 daerah yang masih perlu mempercepat penyempurnaan data usulan. Tomsi akui sejumlah pemerintah daerah memang telah mengajukan calon penerima, namun dari hasil verifikasi menunjukkan jumlah yang memenuhi kriteria masih belum mencapai kuota yang tersedia.

“Teman-teman di daerah harus menambah data ya, calon rumah yang akan direhab,” tutur Tomsi.

Dia pun menjelaskan, Program BSPS yang dijalankan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 menargetkan rehabilitasi 400.000 rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia.

Menurutnya, setiap warga penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per unit, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta sebagai upah tukang.

Sementara itu, untuk wilayah Papua dan Maluku Utara, besaran bantuan mencapai Rp25 juta per unit dengan penyesuaian berdasarkan kondisi geografis, termasuk kawasan pegunungan dan pulau-pulau kecil.

Tomsi menegaskan bahwa usulan penerima BSPS harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Program tersebut diprioritaskan bagi semua masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati satu-satunya rumah tidak layak huni dan belum pernah menerima bantuan perumahan pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali bagi warga yang terdampak bencana.

Selain memenuhi kriteria penerima, pemerintah daerah juga diminta melengkapi dokumen administrasi, foto kondisi rumah, serta alamat yang jelas agar proses verifikasi lapangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

“Kita minta foto dan tambahan untuk alamat dibuat selengkap-lengkapnya supaya memudahkan untuk dicari,” kata Tomsi.

Untuk mempercepat proses penyempurnaan data, Kemendagri meminta sekretaris daerah juga mengoordinasikan perangkat daerah terkait bersama Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, hingga kepala desa agar pendataan dilakukan sesuai ketentuan. Inspektorat daerah juga diminta ikut mendampingi proses tersebut guna memastikan usulan yang diajukan benar-benar tepat sasaran.

Kemendagri memberikan batas waktu hingga 11 Juli 2026 bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyampaikan tambahan usulan calon penerima melalui sistem yang telah disiapkan Kementerian PKP. Perkembangan pengajuan dari masing-masing daerah akan terus dipantau sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program.

Pada akhir arahannya, Tomsi mengingatkan agar proses pendataan tidak sekadar mengejar pemenuhan kuota, tetapi benar-benar mengutamakan masyarakat yang paling membutuhkan bantuan pemerintah.

“Tim yang turun, apakah tim desa, kecamatan, kelurahan, diberikan penekanan harus sungguh-sungguh mendata rumah yang tidak layak huni ini betul-betul saudara-saudara kita yang nasibnya kurang beruntung atau betul-betul sangat miskin,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia, secara langsung. Sementara Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, bersama para sekretaris daerah dan perangkat daerah yang membidangi perumahan dari 174 kabupaten/kota mengikuti kegiatan secara daring. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemendag akan Kawal Hak Konsumen Terdampak Pemadaman Listrik, PLN Diminta Transparan soal Kompensasi

BRIEF.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rupiah Ditutup Melemah Jadi Rp17.939 per Dolar AS Imbas Defisit Neraca Perdagangan Mei 2026

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ditutup melemah terhadap...

Hari Bhayangkara ke-80, Komisi III DPR Dorong Polri Perkuat Profesionalisme dan Integritas

BRIEF.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan...

Politisi Gerindra Kawendra Lukistian: RI Perlu Segera Perkuat Regulasi terhadap OTT Global

BRIEF.ID - Anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistian, menilai...