BRIEF.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak konsumen yang terdampak gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Pemerintah juga mendorong PT PLN (Persero) memberikan informasi secara terbuka mengenai penyebab pemadaman, proses pemulihan sistem kelistrikan, hingga mekanisme kompensasi bagi pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan setiap pelaku usaha, termasuk penyedia layanan publik, memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen secara bertanggung jawab.
“Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen,” tutur Moga dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut Moga, perlindungan terhadap konsumen menjadi prioritas, terutama ketika gangguan layanan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN untuk memantau perkembangan penanganan gangguan sekaligus memastikan hak-hak pelanggan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain melakukan pengawasan, Immanuel mengatakan Kemendag juga membuka sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat gangguan layanan listrik. Konsumen dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, maupun layanan telepon (021) 3441839.
Immanuel berharap berbagai saluran itu dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan secara cepat dan responsif.
Berdasarkan hasil koordinasi Kemendag dengan PLN, pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Sumatra pada 22 hingga 24 Mei 2026 diduga dipicu putusnya jaringan transmisi listrik.
Hasil identifikasi awal bersama Bareskrim Polri menunjukkan gangguan tersebut berkaitan dengan faktor teknis yang diperparah oleh cuaca ekstrem sehingga menyebabkan kabel transmisi mengalami kerusakan.
Sementara itu, gangguan kelistrikan yang sempat memicu pemadaman bergilir di beberapa wilayah Pulau Jawa disebabkan oleh gangguan teknis pada dua pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer atau IPP) yang keluar dari sistem kelistrikan nasional.
PLN menyatakan kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai kembali stabil sejak 21 Juni 2026 seiring pulihnya operasional pembangkit dan terjaganya pasokan energi primer.
Terkait kompensasi bagi semua pelanggan terdampak, Kemendag menyebut proses pemberian ganti rugi masih menunggu hasil akhir investigasi yang dilakukan Bareskrim Polri.
Apabila seluruh proses telah selesai, mekanisme kompensasi akan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai tingkat mutu pelayanan dan biaya penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
Bentuk kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun pemberian token listrik kepada pelanggan prabayar yang akan diperhitungkan pada periode berikutnya.
PLN juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan layanan tersebut. Untuk mempercepat pemulihan, perusahaan membentuk Posko Siaga Pusat yang beroperasi selama 24 jam, memperkuat koordinasi dengan unit-unit daerah, meningkatkan komunikasi kepada pelanggan melalui berbagai kanal informasi, serta mendistribusikan genset ke lokasi-lokasi prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan gangguan kelistrikan dapat menghubungi Contact Center PLN 123, menggunakan aplikasi PLN Mobile, maupun mengakses kanal media sosial resmi PLN. (ayb)


