Status Pasar Modal Terancam Turun jadi Standalone Market, BEI Buka Suara

BRIEF.ID – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menegaskan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait konsultasi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Pengumuman MSCI tersebut langsung membuat pelaku pasar bereaksi negatif, yang menimbulkan gejolak dan menekan pasar keuangan Indonesia ambruk ke zona merah.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Jumat (16/10/2026) langsung mengalami treding halt (pemberhentian perdagangan saham), karena dibuka melemah lebih dari 8%. Sedangkan nilai tukar rupiah Jisdor (Jakarta Interbank Spot Dollar Rate) dibuka melemah 0,46% atau 83 poin menjadi Rp18.021 per dolar AS dari level sebelumnya Rp17.938 per dolar AS.

Jeffrey mengatakan, langkah perbaikan tersebut difokuskan pada peningkatan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal nasional. Upaya itu menjadi penting di tengah evaluasi MSCI terhadap klasifikasi pasar Indonesia yang berpotensi memengaruhi persepsi investor global.

“Menanggapi pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 terkait konsultasi atas rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (16/10).

Meski demikian, pengumuman MSCI itu belum menjadi keputusan final. Jeffrey menekankan proses yang berlangsung saat ini masih berupa konsultasi, sehingga masih terdapat kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan.

“Perlu kami tekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final,” katanya.

Perubahan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market menjadi isu penting bagi pasar modal Indonesia. Status tersebut berkaitan dengan posisi suatu negara dalam klasifikasi pasar yang digunakan MSCI, salah satu penyedia indeks global yang menjadi acuan bagi banyak investor institusi.

Apabila perubahan klasifikasi itu benar-benar diterapkan, Indonesia berpotensi menghadapi perubahan dalam cara investor global mengakses dan mengalokasikan investasi pada saham domestik. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Hormati Penilaian MSCI, Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum Pasar Modal

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati penilaian dan...

IHSG Ambruk ke Level 5.200 Imbas Laporan MSCI, 771 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

MSCI Nilai Reformasi Pasar Modal Indonesia Belum Optimal, Usul Status Turun ke Standalone

BRIEF.ID - Penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International...

Rupiah Kembali Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, BI Intervensi di Seluruh Pasar

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah kembali melemah hingga...