BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati penilaian dan independensi Morgan Stanley Capital International (MSCI), serta menegaskan komitmen penegakkan hukum di Indonesia.
Pernyataan itu, disampaikan OJK menanggapi laporan MSCI, yang mengusulkan reklasifikasi status indeks Indonesia dari emerging market ke standalone market.
Berdasarkan laporan terbaru, MSCI menyatakan akan memulai periode konsultasi dengan pelaku pasar modal terkait proposal reklasifikasi status indeks saham Indonesia.
Dengan demikian, MSCI membuka konsultasi kepada pelaku pasar untuk mengkaji ulang klasifikasi MSCI Indonesia Indexes dari kategori Emerging Market (EM) menjadi Standalone Market pada seluruh indeks komposit global dan regional yang relevan.
“MSCI akan menerima masukan dari pelaku pasar mengenai proposal reklasifikasi MSCI Indeks Indonesia tersebut sampai 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusan final sebelum 30 Juni 2027,” demikian pernyataan resmi MSCI, dikutip Jumat (16/10/2026).
MSCI menegaskan rencana tersebut tetap berlanjut kecuali ditemukan bukti jelas adanya perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar Indonesia.
Melalui laporan tersebut, sejumlah langkah reformasi pasar modal Indonesia turut mendapat perhatian positif dari MSCI, yakni publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya menghormati pandangan atau penilaian dari MSCI, dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan.
“OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan,” kata Friderica, dalam keterangan resmi, Jumat.
Dia mengungkapkan, OJK menghormati independensi lembaga- lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” tutur Friderica.
Integritas Pasar Modal
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pandangan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan OJK bersinergi dengan SRO (self regulatory organization), yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global, dan investor institusi.
Fawzi menjelaskan, melalui dialog berkala, regulator berharap dapat menjelaskan perkembangan reformasi secara transparan sekaligus memperoleh masukan untuk menyempurnakan kebijakan pasar modal.
Sebagai informasi, MSCI merupakan salah satu penyedia indeks yang menjadi acuan penting bagi manajer investasi dan dana pensiun global dalam menentukan alokasi portofolio.
Terkait dengan itu, klasifikasi suatu negara dalam indeks MSCI dapat memengaruhi keputusan investasi, termasuk aliran dana ke pasar saham negara tersebut.
Untuk masuk dalam kelompok pasar berkembang atau emerging market, pasar saham antara lain perlu memenuhi ekspektasi investor terkait keterbukaan informasi, perlindungan pemegang saham minoritas, dan kemudahan akses investasi.
Dengan demikian, jika perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market ke standalone market. benar-benar diterapkan, aliran modal asing berpotensi terdampak, khususnya dari dana pasif yang mengikuti indeks MSCI.
Untuk menyikapi penilaian MSCI, penguatan penegakan hukum, pemberantasan manipulasi harga, peningkatan transparansi kepemilikan, dan penyempurnaan aturanfree float menjadi langkah penting guna menjaga kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia. (Jea)


