BRIEF.ID – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Sumber di internal KPK, Selasa (24/12/2024) membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka setelah Namanya dicantumkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang lolos ke DPR RI tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin untuk memuluskan langkahnya menuju Senayan untuk periode 2019-2024.
Selain itu, terdapat dua orang lainnya yang diproses hukum KPK dalam kasus ini. Mereka adalah orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (nov)