BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana memperluas penerima layanan transportasi umum gratis dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan itu menjadi salah satu prioritas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2027, bersama kebijakan penanganan banjir, pengelolaan sampah, bantuan pendidikan, dan perlindungan sosial.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan rencana tersebut saat membacakan pidato Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2026). Rapat tersebut membahas jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027.
“Eksekutif berupaya menanggapi seluruh pemandangan umum yang disampaikan secara menyeluruh. Namun, mengingat banyaknya saran dan pendapat yang disampaikan, perkenankan saya menyampaikan hal yang bersifat strategis,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/10).
Sementara itu, pada sektor transportasi, perluasan penerima layanan gratis juga ditargetkan meningkatkan akses masyarakat terhadap angkutan umum. Maka dari itu, Pemprov DKI menyiapkan pengembangan tarif parkir progresif, sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), serta kawasan rendah emisi untuk mengendalikan mobilitas dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Pada sektor lingkungan, Pemprov DKI akan mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantargebang dan Rorotan.
Pria yang akrab disapa Bang Doel tersebut juga merencanakan penyediaan sarana pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penindakan terhadap tempat penampungan dan pemrosesan akhir sampah ilegal.
Dalam menjaga ketahanan pangan, Bang Doel juga bakal memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menjaga pasokan, distribusi, serta stabilitas harga kebutuhan pokok.
Akses pangan bersubsidi juga akan dipermudah melalui sistem antrean daring. Pemerintah perlu memastikan sistem tersebut mudah diakses seluruh kelompok masyarakat agar digitalisasi tidak justru menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan.
Selanjutnya di sektor perumahan, Pemprov DKI merencanakan pembangunan sejumlah rumah susun melalui skema tahun jamak, yakni Rusun Padat Karya, Rusun Rorotan IX Tahap I, dan Rusun Marunda Cluster C.
Penataan kawasan permukiman kumuh juga akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan masyarakat. Skema multiyears diharapkan mendukung kesinambungan proyek, dengan tetap memperhatikan kepastian pendanaan, jadwal penyelesaian, dan keterjangkauan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk perlindungan sosial, Pemprov DKI melanjutkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Penyaluran bantuan akan diarahkan kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah melalui pemutakhiran data dan verifikasi lapangan. Akurasi penerima menjadi penting agar bantuan tidak salah sasaran dan warga yang memenuhi kriteria tidak kehilangan haknya.
Pada bidang pendidikan, Pemprov DKI memastikan keberlanjutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima terdaftar yang memenuhi ketentuan.
Program pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan swasta juga dipastikan berjalan sesuai aturan. Pemprov turut memperhatikan peralihan basis data penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar perubahan administrasi tidak mengganggu penyaluran bantuan.
Dari sisi pendapatan, Pemprov DKI juga menyiapkan optimalisasi pajak daerah melalui digitalisasi pengawasan, percepatan penagihan tunggakan, pemutakhiran data kendaraan bermotor, dan pemanfaatan aset daerah. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga akan diperkuat untuk mengoptimalkan pendapatan transfer.
Langkah tersebut menjadi penting untuk menopang belanja prioritas, tetapi realisasinya tetap bergantung pada kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pengelolaan aset.
Adapun pembiayaan daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Penyertaan modal daerah kepada BUMD akan difokuskan pada penugasan strategis. Pemprov juga mengkaji obligasi daerah, sukuk, dan pinjaman daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta kebutuhan proyek. Alternatif pembiayaan tersebut perlu disertai perhitungan kemampuan pembayaran dan manfaat yang terukur agar tidak membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
Rano berharap jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD menjadi dasar pembahasan lanjutan Raperda APBD 2027.
“Eksekutif berharap Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah,” pungkas Rano. (ayb)


