Pemerintah Kaji Deregulasi Telekomunikasi, Beban Operator Capai 14 Persen Pendapatan

BRIEF.ID – Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk menekan beban regulasi operator, mendorong investasi, dan memperluas akses internet yang terjangkau bagi masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan beban regulasi industri telekomunikasi saat ini mencapai sekitar 13 persen hingga 14 persen dari pendapatan operator. Dia mengklaim pemerintah saat ini tengah mengkaji penyesuaian beban tersebut dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri dan kepentingan negara.

Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing industri sekaligus memperbaiki kualitas layanan digital di tengah masih terbatasnya pemerataan konektivitas di Indonesia.

“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/10).

Menurutnya, pemerintah tengah berupaya menemukan keseimbangan antara kepentingan industri, penerimaan negara, dan manfaat yang diterima masyarakat. Penataan regulasi tersebut diharapkan oleh Angga bisa membuka ruang pertumbuhan industri hingga 5 persen, meski dampaknya terhadap investasi dan tarif layanan masih bergantung pada implementasi kebijakan.

“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” katanya.

Urgensi pembenahan tersebut terlihat dari kondisi konektivitas nasional. Berdasarkan data 2026 yang disampaikan pemerintah, sekitar 81,7 persen penduduk atau 235 juta orang telah terhubung ke internet. Namun, sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G, sedangkan rumah tangga yang berlangganan fixed broadband baru sekitar 21 persen.

Keterjangkauan layanan juga masih menjadi tantangan. Biaya fixed broadband tercatat mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, lebih tinggi dibandingkan acuan keterjangkauan sebesar 2 persen. Sementara itu, kecepatan internet Indonesia berada di kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan jumlah pengguna internet belum otomatis menyelesaikan persoalan pemerataan, harga, dan kualitas layanan.

Angga menjelaskan, pembenahan regulasi akan mencakup seluruh ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan. Pada infrastruktur pasif, kata Angga, pemerintah mendorong penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah.

Kemudian pada lapisan konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang memberikan kepastian permintaan bagi operator. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menempatkan pemerintah sebagai penyewa utama layanan internet untuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Pemerintah juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha berbasis kualitas layanan serta insentif biaya hak penggunaan frekuensi untuk pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di sektor infrastruktur digital, pemerintah turut mengkaji pemberian insentif bagi pusat data, termasuk peluang investasi di luar Jawa. Sementara itu, pengembangan regulatory sandbox, pemanfaatan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka, dan keterlibatan swasta dalam pengembangan GovTech disiapkan untuk memperluas inovasi serta kolaborasi di sektor digital.

Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Regulasi tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, dengan penyusunan kebijakan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband mencapai 100 Mbps pada 2029. Sasaran lainnya meliputi konektivitas serat optik di 90 persen kecamatan, layanan fixed broadband bagi 50 persen rumah tangga, serta cakupan 5G minimal 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.

Pencapaian target tersebut membutuhkan koordinasi pemerintah dan industri, termasuk penataan biaya regulasi, penyelarasan perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi. Meski demikian, pemerintah masih perlu memastikan bentuk akhir kebijakan, besaran insentif, dan mekanisme pengawasan agar deregulasi tidak mengurangi penerimaan negara maupun mengorbankan kualitas layanan.

“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” tutup Angga. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

RAPBD 2027 DKI Jakarta 2027: Transportasi Gratis Diperluas, Pengendalian Banjir & Sampah Jadi Prioritas

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana memperluas penerima...

Pemerintah Gunakan Surfaktan dan Dry Ice untuk Atasi Karhutla di Tengah Kemarau

BRIED.ID – Pemerintah mengandalkan sejumlah metode alternatif untuk menangani...

Antrean BBM Bali, Pemerintah Tambah Armada Distribusi Jadi 7 Kapal dan Stok 15 Hari

BRIEF.ID - Pemerintah mengklaim sudah menambah armada pengangkut bahan...

IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya Ditunda ke 2027, Pramono Soroti Kondisi Pasar

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum dapat memastikan...