BRIEF.ID – Polri tengah menyidik 98 kasus dugaan pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan korporasi lokasl maupun asing.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penyidikan itu seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan karhutla di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Suyudi, puluhan laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Jadi, per hari ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik (penyidikan) ada 98 kasus terkait korporasi,” tutur Suyudi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/10).
Meski telah masuk tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dan seluruh perkara tersebut masih dalam proses pendalaman. Suyudi mengatakan bahwa Polri tengah mengumpulkan dan menelusuri alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan yang diduga berkaitan dengan peristiwa karhutla tersebut.
Suyudi mengatakan, pertanggungjawaban pidana tidak menutup kemungkinan menjangkau pemilik perusahaan hingga pemegang saham. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Dalam waktu yang dekat, pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun para pemegang sahamnya,” kata Suyudi.
Di sisi lain, Polri turut menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus korporasi yang tengah ditangani. Suyudi menyebut penyidik menemukan keterkaitan pihak asing dalam perkara yang masih didalami.
“Tapi yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Iya, ada negara tetangga,” ujar Suyudi.
Kendati demikian, Kapolri belum memerinci negara yang dimaksud, identitas perusahaan yang diduga terlibat, maupun bentuk keterlibatan pihak asing tersebut. Informasi mengenai bukti yang mendasari dugaan itu juga belum diungkapkan secara terperinci.
Polri masih memilah perusahaan yang memiliki unsur penanaman modal asing (PMA) dengan perusahaan yang tidak berkaitan dengan investasi asing. Pembedaan ini diperlukan untuk memperjelas struktur kepemilikan dan keterkaitan perusahaan dalam perkara yang sedang diselidiki.(ayb)


