Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Berakhirnya Status Pandemi Covid-19

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Penerbitan Keppres 17/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 22 Juni 2023 menandai berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.  

“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres.

Diktum kedua Keppres menyebutkan,  mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.  Selain itu,  mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Aturan itu juga mencabut dan menyatakan tiga Keppres tentang penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku lagi. Tiga Keppres itu adalah  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional serta  Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Ingatkan UU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik, 13 Tindak Pidana Jadi Sorotan

BRIEF.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki...

IHSG Diperkirakan Volatil, Investor Tunggu Data Ekonomi dan Rebalancing MSCI

BRIEF.ID –  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

AS Serang Dua Peluncur Iran di Pulau Larak, Teheran Ancam Balasan

BRIEF.ID – Pasukan Amerika Serikat (AS) menyerang dua peluncur...

Bitcoin Bertahan di level US$ 78.000, ETF Global Jadi Katalis Adopsi

BRIEF.ID – Bitcoin diperdagangkan di level US$78.000 pada Minggu...