BRIEF.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki wilayah krusial. Komisi III DPR RI mengingatkan agar payung hukum tersebut nantinya tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat, membungkam kritik, atau mengkriminalisasi lawan politik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan sejumlah masukan yang diterima DPR menunjukkan bahwa pemberlakuan UU Perampasan Aset tidak hanya akan menyasar tindak pidana korupsi.
“Ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset di antaranya korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (31/8).
Selain itu, dia menjelaskan tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang juga masuk dalam cakupan yang diusulkan.
Menurutnya perluasan cakupan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, penerapan aturan perampasan aset nantinya tidak hanya bersinggungan dengan pejabat negara atau pelaku korupsi, tetapi juga dapat menyentuh masyarakat umum yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.
Kekhawatiran serupa sebelumnya disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak digunakan untuk mencukupi anggaran negara dengan cara merampas aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.
Habiburokhman menilai kekhawatiran tersebut perlu dijawab melalui desain regulasi dan mekanisme pengawasan yang kuat. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap menjadi fondasi dalam penerapan aturan tersebut.
“Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman.
Dia menambahkan, penerapan perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana bukanlah konsep yang sepenuhnya baru. Mekanisme serupa, kata dia, juga telah diterapkan di sejumlah negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Namun, Habiburokhman menegaskan perluasan kewenangan tersebut tidak boleh membuka ruang bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi III DPR tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset. Pengawasan dinilai penting agar kewenangan besar yang dimiliki aparat tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Habiburokhman mengatakan harus ada lembaga yang memiliki kekuatan memadai untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya dalam proses perampasan aset.
Tak hanya sanksi internal, aparat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan juga harus menghadapi konsekuensi hukum. Sanksi tersebut dapat mencakup ranah etik, profesi hingga pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tutup Habiburokhman. (ayb)


