Presiden Jokowi Resmikan Instruksi Jalan Daerah di Sulawesi Utara

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, meresmikan pelaksanaan Instruksi Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (23/2/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki infrastruktur jalan dan meningkatkan konektivitas antarwilayah di provinsi tersebut.

Presiden Jokowi mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp183 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk pembangunan dan perbaikan sembilan ruas jalan dengan total panjang mencapai 59 kilometer.

“Tahun 2024 akan diberikan lagi sehingga jalan-jalan di Provinsi Sulawesi Utara semuanya bagus, semuanya mulus,” ujar Presiden Joko Widodo di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Investasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas jalan, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal dan mempercepat distribusi barang dan jasa di wilayah tersebut. Peningkatan infrastruktur jalan juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Sulawesi Utara.

Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur di tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah itu.

Peresmian IJD di Kabupaten Bolaang Mongondow diharapkan menjadi satu langkah dalam perbaikan infrastruktur jalan di seluruh Provinsi Sulawesi Utara. Dengan diresmikannya proyek ini, diharapkan konektivitas dan aksesibilitas di Sulawesi Utara akan makin baik, membuka peluang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan...

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Sebagai Pelatih Timnas U-20  

BRIEF.ID - PSSI resmi menunjuk Frank van Kempen sebagai...

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...