Pemprov DKI Buat Turunan PP Tunas

BRIEF.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas),  yang telah  ditetapkan  28 Maret 2026.

“Jakarta support sepenuhnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata Pramono dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa  (31/3/2026).

Pramono mengatakan, berdasarkan  aturan itu, seluruh platform digital wajib membatasi akses anak sesuai usia dan memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital. Apalagi konsumsi konten digital rentan memberikan dampak negatif bagi anak-anak yang belum cukup usia.

“Bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI akan segera membuat aturan turunannya dan merumuskan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

“Kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta, nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” kata Pramono. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Target Rehab 400 Ribu Rumah Tak Layak Huni, Kemendagri Minta Pemda Percepat Validasi Data

BRIEF.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta 174 pemerintah...

Kemendag akan Kawal Hak Konsumen Terdampak Pemadaman Listrik, PLN Diminta Transparan soal Kompensasi

BRIEF.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rupiah Ditutup Melemah Jadi Rp17.939 per Dolar AS Imbas Defisit Neraca Perdagangan Mei 2026

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ditutup melemah terhadap...

Hari Bhayangkara ke-80, Komisi III DPR Dorong Polri Perkuat Profesionalisme dan Integritas

BRIEF.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan...