BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam surat yang sama, pemerintah mengusulkan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Listyo.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pimpinan DPR telah menerima Surpres tersebut pada Kamis (1/10/2026). Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 itu tertanggal 30 September 2026.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dengan masuknya Surpres tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan pembahasan di parlemen. DPR melalui Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
Habiburokhman mengungkapkan, sosok yang diusulkan menjadi Kapolri adalah Komjen Suyudi Ario Seto. Saat ini, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Calon Kapolri yang akan diuji kelayakan adalah Komjen Suyudi yang saat ini menjabat Kepala BNN,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR pun langsung bergerak setelah menerima penugasan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Berdasarkan keputusan tersebut, Komisi III ditugaskan menyelenggarakan uji kelayakan terhadap Suyudi pada hari yang sama.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menyebutkan adanya persetujuan dalam proses pembahasan di parlemen. Ketika ditanya mengenai kesepakatan tersebut, dia menjawab,
“Apakah disepakati? Setuju,” imbuh Habiburokhman.
Meski demikian, proses pergantian Kapolri tidak sekadar menyangkut pergantian nama di pucuk kepolisian. Pengajuan pemberhentian Listyo sekaligus pencalonan Suyudi menjadi momentum penting bagi DPR untuk menilai figur yang akan memimpin institusi Polri.
Uji kelayakan terhadap Suyudi menjadi tahapan yang perlu mendapat perhatian publik, terutama menyangkut kapasitas kepemimpinan, rekam jejak, serta arah kebijakan kepolisian apabila nantinya resmi menjabat sebagai Kapolri.
Pergantian ini juga menjadi perhatian karena Listyo Sigit sebelumnya masih menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Sorotan terhadap proses ini juga tidak terlepas dari polemik sebelumnya mengenai isu pergantian Kapolri. Pada 4 Agustus 2026, Habiburokhman sempat membantah kabar adanya Surpres pergantian Listyo Sigit.
Bahkan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Agustus 2026 juga menyatakan belum ada Surpres terkait pergantian Kapolri. Perkembangan pada 1 Oktober ini menunjukkan adanya perubahan situasi setelah DPR mengonfirmasi penerimaan surat resmi dari Presiden.
Di sisi lain, pergantian Kapolri merupakan keputusan strategis yang berpengaruh terhadap arah organisasi, penegakan hukum, hingga pelayanan kepolisian kepada masyarakat, maka dari itu, proses pencalonan Suyudi semestinya tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga membuka ruang penilaian terhadap visi dan komitmennya dalam membenahi institusi Polri. (ayb)


