BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu solar dan minyak tanah, masih dalam tahap sosialisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi hasil rapat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan Komisi VII DPR, pada Selasa (27/8/2024).
“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat di lapangan seperti apa,” kata Jokowi, seusai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit (RS) Sardjito Yogyakarta, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan, pembatasan BBM bersubsidi yang akan berimbas pada pembelian BBM tersebut, untuk mengatasi masalah polusi udara dan juga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi. “Belum ada keputusan, belum ada rapat,” ungkap Jokowi.
Presiden menyampaikan, pembatasan akan dilakukan terutama di wilayah Jakarta, karena tingkat polusi udara yang tinggi dari penggunaan kendaraan bermotor. Sedangkan pembatasan BBM bersubsidi untuk efisiensi APBN, akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
“Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025,” kata Presiden.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah dan DPR sepakat membatasi volume BBM bersubsidi, agar lebih tepat sasaran dan mengurangi beban APBN. Kebijakan itu akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
“Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8).
Dia membenarkan bahwa kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024. Saat ini yang dilakukan Pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.
Dia menambahkan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
No Comments