Posisi Arteria Dahlan Digantikan Romy Soekarno

October 1, 2024

BRIEF.ID – Posisi anggota DPR RI periode 2019-2024 Arteria Dahlan digantikan   Romy Soekarno yang adalah cucu  Presiden Soekarno,  untuk menjadi Anggota DPR RI, periode 2024-2029.

Sebagai legislator  PDI Perjuangan, dia mengaku bekerja juga untuk melayani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri beserta keluarganya dan tidak mempermasalahkan penggantian itu, karena posisinya sebagai petugas partai.

“Karena Ibu Mega itu orang tua saya, itu ibu saya. Saya dibesarkan oleh PDI Perjuangan,” kata Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dia mengaku selama 10 tahun sudah bekerja dari pagi sampai malam sebagai Anggota DPR RI. Dengan digantikannya oleh Romy, dia pun menjadikan hal itu sebagai hikmah untuk beristirahat dari kariernya sebagai legislator.

“Orang rumah juga asing bagi saya, saya enggak bisa mengenali keluarga kami dengan begitu dalamnya lagi. Jadi ini mungkin suatu hikmah,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu.

Dia  berharap  ke depannya Romy Soekarno bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dia juga menitipkan kepada Romy terkait daerah pemilihannya di Tulungagung, Kediri, dan Blitar yang menjadi daerah Bung Karno.

Adapun KPU RI pada 27 September 2024 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR RI 2024-2029.

Dalam surat itu untuk Dapil Jawa Timur VI, KPU menetapkan Romy Soekarno menjadi Anggota DPR RI terpilih. Adapun di Dapil tersebut seharusnya Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang terpilih yakni Sri Rahayu yang berada pada peringkat suara kedua.

Tetapi Sri Rahayu mengundurkan diri dan digantikan oleh Arteria Dahlan, yang berada pada peringkat ketiga. Namun, Arteria pun mengundurkan diri dan digantikan  Romy yang kini telah ditetapkan.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Romy Soekarno Daerah Pemilihan Jawa Timur VI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” bunyi keputusan dalam SK KPU RI tersebut.

No Comments

    Leave a Reply