BRIEF.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, polisi mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang dinilai memenuhi sejumlah indikator pelanggaran, mulai dari kebakaran berulang hingga ketidakmemadaian sarana pencegahan api.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan bahwa penetapan tersangka korporasi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi,” tutur Asep dalam keterangan resminya di JakartaX Kamis (29/10).
Asep membeberkan dari 20 korporasi itu, empat di antaranya merupakan perusahaan asing yang berasal dari negara Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 korporasi lain merupakan perusahaan milik warga Indonesia.
Selain menetapkan tersangka, Polri telah mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan berdasarkan sejumlah indikator yang ditemukan selama penanganan perkara karhutla. Langkah itu dilakukan di tengah penanganan 97 laporan yang telah memasuki tahap penyelidikan.
Asep menjelaskan, salah satu indikator yang menjadi dasar usulan pencabutan izin adalah kebakaran yang terjadi berulang kali di lahan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti dalam pengelolaan dan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi.
“Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali, terjadi berulang kebakarannya,” kata Asep.
Indikator kedua adalah titik awal kebakaran yang berada di dalam wilayah konsesi atau lahan perusahaan. Lokasi kebakaran tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan penyidik dalam menilai dugaan pelanggaran oleh korporasi.
Indikator ketiga berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Polri menilai fasilitas yang dimiliki sejumlah perusahaan tidak memadai untuk mengantisipasi dan menangani kebakaran di wilayah operasional mereka.
“Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa korporasi yang telah ditetapkan jadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di luar penanganan korporasi, Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan dalam perkara karhutla. Jumlah tersebut berasal dari penanganan 287 laporan polisi yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” tuturnya. (ayb)


