BRIEF.ID – Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Sjahrir, disebut memiliki saham di perusahaan sekuritas yang terkena kasus manipulasi pasar.
Bloomberg melaporkan Pandu Sjahrir secara tidak langsung memiliki 27,5% saham PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas dengan kode anggota bursa SS, yang terkena sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus manipulasi pasar terhadap saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hasil pemeriksaan pelanggaran terkait DSSA menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa, termasuk SS.
SS diketahui aktif melakukan pembelian bersih saham DSSA, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BEN). Ketiga saham tersebut merupakan saham net buy terbesar SS sepanjang 2026. Uniknya, DSSA, CUAN, dan BREN sama-sama terkena sanksi OJK.
Meski demikian, SS dikenai sanksi terkait kasus manipulasi pasar saham DSSA. Adapun SS dalam 12 bulan terakhir melakukan pembelian bersih (net buy) saham DSSA sebanyak 20,6 juta lot dengan valuasi mencapai Rp1,1 triliun selama satu tahun terakhir.
OJK menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindakan manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur, yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Atas tindakan manipulasi pasar saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun, dan Sdr. R yang saat ini menjabat sebagai Diretur PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun.
Sanksi diberikan atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar, yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka
35 UUPPSK.
DSSA adalah perusahaan tercatat (emiten) di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pada 10 Desember 2009.
Dengan posisi dtrategis sebagai CIO Danantara, Pandu Sjahrir memiliki peran penting dalam menjalin hubungan dengan pengelola investasi global, termasuk komunikasi dengan investor institusional internasional.
Terkait dengan itu, kepemilikan saham Pandu Sjahrir di SS yang sedang terkena sanksi OJK, dapat berpotensi meningkatkan perhatian investor terhadap transparansi kepemilikan perusahaan sekuritas, tata kelola pasar modal, serta konsistensi penegakan hukum yang ditutuntut Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Dalam laporan tersebut, Bloomberg menegaskan, kepemilikan saham di perusahaan sekuritas yang terkena sanksi tidak otomatis membuktikan bahwa pemegang saham tersebut terlibat dalam manipulasi pasar. Untuk itu, perlu ada klarifikasi terkait hubungan Pandu dan SS.
Minoritas
Menanggapi pemberitaan Bloomberg, Pandu pun memberikan klarifikasi. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Pandu mengatakan investasinya di SS hanya bersifat minoritas dan pasif. Dia juga tidak terlibat dalam jajaran direksi, komisaris dan pengambilan keputusan.
“Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya dia menjadi bagian dari manajemennya,” kata Pandu lewat unggahan di instagram pribadinya, Kamis (29/10/2026).
Pandu diketahui menjadi pemegang saham SS melalui PT Asha Artha Sehati, yang menguasai 27,5% saham perusahaan sekuritas tersebut. Adapun mayoritas saham Supra Sekuritas dipegang oleh PT Ascend Bangun Persada sebanyak 72,5%.
Pandu menegaskan, status kepemilikan sahamnya di SS harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan yang berada di bawah kewenangan direksi.
Meski demikian, Pandu menilai positif temuan dan sanksi yang telah diumumkan OJK terkait dengan manipulasi harga saham yang menyeret SS.
“Sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku,” ungka Pandu. (Jea)


