BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun seiring sinyal Bank Sentral Amerika Serikat atau Federal Reserve (The Fed) mempertahankan suku bunga tinggi lebih lama.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, Kamis (29/10/2026), harga emas Antam turun Rp11.000 menjadi Rp2.559.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.570.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga turun Rp11.000 menjadi Rp2.354.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.365.000 per gram.
Koreksi pada harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup turun 0,4% menjadi US$4.050 per troy ounce pascapengumuman hasil rapat FOMC yang memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau Fed Funds Rate (FFR).
Rapat FOMC The Fed yang berlangsung 27-28 Oktober 2026 memutuskan menahan FFR di kisaran 3,75%-4,00%, meskipun inflasi AS masih tinggi.
Gubernur The Fed, Kevin Warsh, dalam pidatonya menyampaikan bank sentral membutuhkan informasi lanjutan untuk membuat kebijakan yang tepat, guna mengendalikan inflasi dan menentukan posisi suku bunga.
Meski demikian, konflik geopolitik yang berkepanjangan semakin memperdalam ketidakpastian yang berujung pada tingginya inflasi, sehingga suku bunga tinggi sangat mungkin tetap dipertahankan.
“Kami masih menuggu informasi lebih lanjut, namun konflik geopolitik menambah ketidakastian, sehingga suku bunga lebih tinggi mungkin berlaku untuk jangka waktu lebih lama,” kata Warsh.
Tekanan terhadap harga emas juga dipengaruhi gejolak di pasar saham. Agaknya investor melepas emas untuk menutup kerugian dari investasi saham.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Kamis (29/10/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.329.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.559.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.058.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.562.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.570.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.085.000.
- Harga emas 25 gram: Rp62.587.000.
- Harga emas 50 gram: Rp125.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp250.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp625.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.249.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.499.600.000. (Jea)


