Pilkada Jakarta 2024, Eriko Sotarduga Isyaratkan Anies Masuk Radar PDI Perjuangan

BRIEF.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengisyaratkan nama Anies Baswedan masuk ke dalam tiga nama yang dikerucutkan partainya untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024.

“Soal siapa nanti yang diputuskan tiga nama ini, tentu tanya, ‘ada enggak Pak Anies di sini, kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hal itu disampaikan Eriko merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Namun, ia enggan untuk memberikan pernyataan secara lugas terkait kepastian Anies menjadi salah satu sosok yang dipertimbangkan oleh PDI Perjuangan.

“Saya tidak ingin mendahului. Biarlah nanti kami rapat DPP,” ucapnya.

Dia juga enggan membeberkan secara lugas dua nama lainnya yang ikut dipertimbangkan oleh PDI Perjuangan untuk dimajukan pada Pilkada Jakarta 2024.

“Jadi sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum  Megawati Soekarnoputri  yang memutuskan,” katanya.

Ketika ditanyakan apakah salah satu nama lainnya merupakan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia  menyebut perlu mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dulu terkait kesiapannya untuk berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024.

“Karena sekarang Pak Ahok ditugaskan ke seluruh Indonesia, apakah beliau juga senang atau memang siap ditugaskan lagi  di Jakarta kan? Nah, seperti itu. Jadi kita sedang mengerucutkan hal itu,” kata Eriko.

Terkait putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dia menyebut akan melaporkannya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Selasa siang, bersamaan dengan rapat DPP yang membahas pilkada di sejumlah daerah.

“Pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies, siapa lagi? Hendrar (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi)? Nah, ini kita harus matangkan karena ini perubahan ini baru saja kita terima. Nah, ini nanti tentu kami jam 14.00 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada, memang tidak hanya khusus DKI Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kaleidoskop BRIEF 2025: Kebangkitan Pasar Saham Indonesia Setelah Tekanan Awal Tahun

BRIEF.ID — Tahun 2025 menjadi salah satu periode yang...

Ini Daerah di Dunia yang Pertama & Terakhir Menyambut Tahun Baru

BRIEF.ID - Perayaan pergantian tahun masing-masing daerah atau negara...

Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Sediakan 36 Lokasi Parkir di Sepanjang Sudirman dan MH Thamrin

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan puluhan...

Pengamanan Malam Tahun Baru, Polri Kerahkan Ratusan Ribu Personel

BRIEF.ID - Polri akan mengerahkan ratusan ribu personel untuk...