BRIEF.ID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono mengatakan, perpajakan berdasarkan prinsip ekonomi Islam, didistribusikan secara adil kepada seluruh anggota masyarakat, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk memastikan akses yang setara kepada layanan publik berkualitas dan terjangkau, termasuk kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Prinsip Islam juga melarang pemungutan pajak atas bunga dan keuntungan yang berlebihan, serta menghindari ketidakpastian dan spekulasi,” kata Thomas pada The 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Ia mengatakan, menurut perspektif Islam, kebijakan keuangan publik harus mendorong investasi dalam kegiatan produktif yang menciptakan nilai riil bagi masyarakat. Prinsip Iqtisad tentang moderasi dan keseimbangan juga sejalan dengan prinsip keuangan publik karena mendorong penggunaan dana publik secara bijaksana dan seimbang.
Lebih lanjut Wamenkeu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, terutama dalam mengelola kerangka regulasi dan kelembagaan yang kuat untuk mendukung pertumbuhan keuangan Islam.
Saat ini, Indonesia telah memberlakukan undang-undang penting seperti dalam perbankan islam, pengelolaan zakat, wakaf, omnibus law sektor keuangan, membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Ikatan Ekonom Islam Indonesia untuk mempercepat pengembangan dan inovasi ekonomi dan keuangan Islam, serta penerbitan instrumen keuangan Islam seperti sukuk.
“Penerbitan sukuk secara eksplisit diperuntukkan bagi pembangunan ekonomi dan proyek sosial seperti jalan raya, lembaga pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Hal ini sejalan dengan tujuan negara untuk menggunakan keuangan Islam guna mendorong pembangunan sosial dan ekonomi. Indonesia telah menjadi salah satu penerbit sukuk negara terkemuka di dunia, yang membiayai proyek infrastruktur dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.
No Comments