Peringatan May Day Resmi Jadi Hari Libur Nasional, di Era Pemerintahan SBY

BRIEF.ID – Peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia atau disebut May Day telah dimulai sejak 1 Mei 1918 atau sudah berlangsung selama 106 tahun.

Meski demikian, peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia melalui sejarah panjang, bahkan pernah ditiadakan atau dilarang oleh rezim yang berkuasa.

Saat Indonesia dijajah oleh Belanda, serikat buruh Kung Tang Hwee di Semarang, Jawa Tengah, melakukan aksi demonstrasi bertetapan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 1918.

Dalam aksi demonstrasi, para buruh menuntut upah yang layak dari Pemerintah Belanda. Pasalnya, tanah milik para buruh dijadikan perkebunan dengan harga sewa yang sangat rendah. Seusai aksi para buruh di Semarang, peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia sempat terhenti.

Pada 1 Mei 1925, para buruh kereta api menggelar aksi mogok karena menuntut kesejahteraan. Imbas dari aksi tersebut, pemerintah melarang peringatan Hari Buruh di Indonesia pada 1926.

Selang 20 tahun, Pemerintah pada masa Kabinet Sjahrir kembali memberikan izin untuk peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia pada 1 Mei 1946.

Namun di era Pemerintahan Soeharto, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day sempat dilarang. Bahkan pemerintah Orde Baru ini juga mencoba menghapus istilah buruh dengan karyawan.

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan pada 1998, peringatan Hari Buruh Internasiolan kembali diizinkan di era reformasi. Presiden BJ Habibie yang menjadi presiden pertama di era reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.

Di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lah peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional pada 1 Mei 2013. Dengan demikian, sudah 11 tahun Peringatan May Day menjadi hari libur nasional di Indonesia.

Hal ini menjadi momentum peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia karena pemerintah memberikan kebebasan berpendapat bagi para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up BGN, Dadan Cs Diduga Gelembungkan Harga Motor Listrik hingga Sepatu

BRIEF.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark...

Kronologi Penjemputan Dadan, Ludwig, dan Sony: Dua dari Rumah, Satu dari Hotel

BRIEF.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi membawa tiga...

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala Badan...

IHSG Babak Belur, Nilai Tukar Rupiah Terdepresiasi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...