Penyaluran BBM Solar Harga Khusus, Ini Syarat dan Mekanismenya

BRIEF.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa kebijakan ini dapat menekan biaya operasional nelayan skala menengah sekaligus menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan.

Menurutnya, penyaluran BBM harga khusus akan dilakukan melalui mekanisme yang ketat, transparan, dan akuntabel. Dia juga menjelaskan program tersebut bersifat stimulus dan berlaku hingga 31 Desember 2026, sebelum dievaluasi lebih lanjut.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” tutur Trenggono dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (17/7).

Dalam skema yang disiapkan KKP, kapal penerima fasilitas wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti di antaranya memiliki izin penangkapan atau pengangkutan ikan yang masih berlaku (SIPI atau SIKPI), aktif beroperasi dalam enam bulan terakhir, memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS/SPKP) yang aktif, serta menandatangani pakta integritas.

Selain itu, kata Trenggono, pemilik kapal juga diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian sistem bagi hasil dengan anak buah kapal (ABK).

Ditambah lagi, menurut Trenggono, KKP juga menetapkan sejumlah ketentuan agar distribusi BBM tepat sasaran seperti di antaranya pengisian BBM hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin kapal, wajib dilaporkan kepada otoritas pelabuhan, tidak boleh dialihkan ke kapal lain, serta seluruh proses pengisian harus dapat diawasi petugas KKP.

“Pemilik kapal juga wajib melaporkan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.

Menurut Trenggono, seluruh proses penyaluran akan terhubung melalui sistem digital yang mengintegrasikan sejumlah platform pemerintah sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara real time.

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

KKP memperkirakan kebutuhan BBM solar untuk program tersebut mencapai sekitar 399 juta liter hingga akhir 2026. Volume tersebut diproyeksikan memenuhi kebutuhan operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV Panggah Susanto meminta KKP memastikan implementasi program berjalan sesuai sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan pelaku usaha perikanan tanpa membuka peluang penyimpangan.

“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegas Panggah. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Transformasi Transjakarta, Catat Rekor 1,5 Juta Penumpang per Hari dan Terus Perluas Layanan

BRIEF.ID – Transjakarta mencatat tonggak baru dalam sejarah transportasi...

Rupiah Perkasa di Bawah Level Rp18.000 per Dolar AS di Akhir Pekan

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tetap perkasa di...

IHSG Melonjak Ditopang Saham Big Caps, TLKM dan 4 Bank Besar Diborong

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Ekonom Sebut Krisis 2026-2027 “Perfect Storm”, Ini Pemicunya

BRIEF.ID - Ancaman krisis pada Tahun 2026-2027 disebut sebagai...